Senin, 09 Januari 2012

SAHAM DAN PROSES TRANSAKSI PART2

PROSES TRANSAKSI & PENYELESAIAN EFEK SAHAM DI PERUSAHAN SEKURITAS
PROSES TRANSAKSI & PENYELESAIAN EFEK SAHAM DI BURSA EFEK JAKARTA (BEJ)
PROSES TRANSAKSI & PENYELESAIAN EFEK SAHAM DI BURSA EFEK JAKARTA (BEJ)
TATA CARA PERDAGANGAN
Segmen Pasar di Bursa
BEJ menggolongkan perdagangan Saham dalam 3 Segmen Pasar :
a)      Pasar Reguler : Pasar Reguler adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+3).
b)      Pasar Negosiasi : Pasar Negosiasi adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan tidak secara lelang yang berkesinambungan (Non Continuous Auction Market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa Efek.
Pasar Tunai : Pasar Reguler Tunai (Pasar Tunai) adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0).
Pelaksanaan Perdagangan
  1. Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS.
  2. Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dijamin oleh KPEI
  3. Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dilaksanakan melalui KSEI setelah melalui Kliring secara Netting oleh KPEI.
  4. Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi dilakukan berdasarkan hasil Per-transaksi.
Pesanan Nasabah
  1. Pesanan yang dapat dilaksanakan di Bursa hanya pesanan terbatas (limit order)
  2. Setiap instruksi dan pesanan jual dan atau beli, wajib tercatat di bagian Pemasaran yang memuat data waktu dan nomor urut, nomor rekening nasabah, jumlah dan nama (atau kode) Efek, batasan harga, jenis transaksi (jual/beli), serta keterangan mengenai status nasabah (asing/lokal), dan instruksi khusus, jika ada sebelum dimasukan ke JATS.
  3. Penawaran jual dan atau permintaan beli nasabah atas Efek selain Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu hanya boleh ditransaksikan oleh Anggota Bursa Efek di Pasar Reguler, kecuali nasabah menginstruksikan atau menyetujui secara tertulis bahwa penawaran jual atau permintaan belinya ditransaksikan di Pasar Tunai atau Pasar Negosiasi.
Satuan Perdagangan
  1. Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya. Satu satuan perdagangan (round lot) saham ditetapkan 500 (lima ratus) saham.
  2. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (round lot).
Satuan perubahan harga (fraksi)

Proses Tawar Menawar
  1. Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan prioritas harga (price priority), dalam arti permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi.
  2. Dalam hal penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu (time priority).
Jam Perdagangan
  1. Jam perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi :
a)      Senin sampai dengan Kamis: Sesi I pukul 09:30:00 sampai dengan 12:00:00; Sesi II pukul 13:30:00 sampai dengan 16:00:00.
b)      Jumat: Sesi I pukul 09:30:00 sampai dengan 11:30:00; Sesi II pukul 14:00:00 sampai dengan 16:00:00.
  1. Jam Perdagangan Pasar Tunai:
a)      Senin sampai dengan Kamis: Sesi I pukul 09:30:00 sampai dengan 12:00:00;
Jumat: Sesi I pukul 09:30:00 sampai dengan 11:30:00;
BIAYA DAN PERPAJAKAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Biaya Transaksi
  1. Untuk membeli atau menjual saham, investor diwajibkan membayar biaya komisi kepada perusahaan pialang berdasarkan peraturan BEJ, biaya komisi ini setinggi-tingginya 1 (satu) persen dari total nilai transaksi (beli dan jual). Besaran pastinya tergantung negosiasi.
  1. Perusahaan Sekuritas dari komisi tersebut diwajibkan membayar biaya transaksi sebesar:
                                                                                                                   a. 0,04 persen dari total nilai transaksi saham dan right di Bursa yang terdiri dari:
                                                                                                                       0,01%   dari biaya tersebut dialokasikan untuk dana jaminan dan kliring yang dikelola oleh KPEI
                                                                                                                       0,009% untuk biaya penyelesaian dan kliring di KPEI
                                                                                                                       0,015% untuk biaya operasional BEJ
                                                                                                                       0,006% untuk KSEI
                                                                                                                   b. 0,02 persen dari total nilai transaksi waran di Bursa yang terdiri dari:
                                                                                                                       0,005%   untuk dana jaminan dan kliring di KPEI,
                                                                                                                       0,0045% untuk biaya penyelesaian dan kliring di KPEI,
                                                                                                                       0,0075% untuk biaya operasional BEJ
                                                                                                                       0,003%   untuk KSEI
Perpajakan
  1. Berdasarkan Peraturan Pajak yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi saham, adalah sebagai berikut :
v  Penghasilan atas Transaksi Saham di Bursa dikenakan PPh Final (0.1%) dengan landasan hukum PP No 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997
v  Pembagian Uang Tunai (dividen) dikenakan PPh tarif umum (20%) dengan landasan hukum Pasal 4 (1) dan Pasal 23 UU PPh No. 17 tahun 2000