Minggu, 08 Januari 2012

SAHAM DAN PROSES TRANSAKSI

  1. Pengertian : Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.
  2. Jenis Saham :
a)      Saham Biasa, memiliki karakteristik seperti:
          Hak klaim terakhir atas aktiva perusahaan jika perusahaan di likuidasi.
    Hak suara proporsional pada pemilihan direksi serta keputusan lain yang ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham.
    Dividen, jika perusahaan memperoleh laba dan disetujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
          Hak memesan efek terlebih dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan kepada masyarakat.
b)      Saham Preferen, memiliki karakteristik sebagai berikut:
          Pembayaran dividen dalam jumlah yang tetap.
          Hak klaim lebih dahulu dibanding saham biasa jika perusahaan dilikuidasi.
          Dapat dikonversikan menjadi saham biasa.
MANFAAT
          Dividen : Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Jumlah dividen yang akan dibagikan diusulkan oleh Dewan Direksi dan disetujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
                Jenis Dividen:
a)      Dividen Tunai, jika emiten membagikan dividen kepada para pemegang saham dalam bentuk sejumlah uang untuk setiap saham yang dimiliki.
b)      Dividen Saham, jika emiten membagikan dividen kepada para pemegang saham dalam bentuk saham baru perusahan tersebut, yang pada akhirnya akan meningkatkan jumlah saham yang dimiliki pemegang saham.
  1. Capital Gain : Investor dapat menikmati capital gain, jika harga jual melebihi harga beli saham tersebut.
RISIKO
  1. Tidak ada pembagian dividen
  2. Capital Loss
  3. Risiko Likuidasi
  4. Saham delisting dari Bursa
TRANSAKSI SAHAM
  1. Investor dapat membuka rekening di Perusahaan Efek dengan cara mengisi dokumen-dokumen yang diperlukan. Secara umum, Perusahaan Efek biasanya mewajibkan investor untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu sebagai jaminan dalam proses penyelesaian transaksi.
  2. Transaksi diawali dengan memberikan perintah jual dan/atau perintah beli ke Perusahaan Efek. Perintah tersebut dapat diberikan lewat telepon atau perintah secara tertulis. Perintah tersebut harus berisikan nama saham, jumlah yang akan dijual dan/atau dibeli, serta berapa harga jual dan/atau harga beli yang diinginkan.
  3. Perintah tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Perusahaan Efek bersangkutan.
  4. Selanjutnya, perintah tersebut dimasukkan ke dalam sistem perdagangan di Bursa Efek.
Semua perintah jual dan/atau perintah beli dari seluruh Perusahaan Efek akan dikumpulkan di Bursa Efek dalam sistem yang disebut JATS.
PROSES PERDAGANGAN SAHAM PADA PASAR SEKUNDER

PROSES TRANSAKSI & PENYELESAIAN EFEK SAHAM DI PERUSAHAN SEKURITAS



Tidak ada komentar:

Posting Komentar